Monday, June 8, 2015

PERAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TERHADAP PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

A.    Latar Belakang
Sekolah merupakan instansi yang diposisikan sebagai garda terdepan dan posisi sentral di dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran dalam mengahsilkan generasi-generasi terdidik. Berkaitan dengan itu, maka sekolah akan menjadi bahan pembicaraan banyak orang, dan tentunya tidak lain berkaitan dengan perananan keberadaan dan manfaatnya. Sorotan tersebut lebih bermuara pada kebutuhan di dalam melaksanaan proses penyaluran pendidikan sebagai persiapan generasi penerus dalam perkembangan dan kemajuan suatu bangsa., sehingga bermuara kepada rendahnya mutu pendidikan. Kalaupun sorotan itu lebih mengarah kepada sisi kelemahan guru, maka hal itu tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru, dan mungkin ada sistem (management) yang berlaku kurang tepat, baik sengaja ataupun tidak disengaja berpengaruh terhadap permasalahan pendidikan.
Kemajuan sumber daya manusia tidak dapat diproleh begitu saja, melainkan haruslah diproleh melalui “proses pendidikan” yang baik dan “institusi” yang baik pula. Proses Pendidikan secara formal dilaksanakan di sekolah melalui proses belajar mengajar. Peroses Belajar Mengajar (PBM) merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan, dan guru sebagai pemegang peranan utamanya. Harapan ke depan, terbentuk sinergi yang baik dalam lingkungan Sekolah (Madrasah) sehingga terjalinnnya kinerja yang efektif dalam pencapaian tujuan dan efisien dalam pemanfaatan disetiap elemen yang ada dipersekolahan. Kinerja guru yang positif akan terbentuk bilamana masing-masing struktur memiliki tanggungjawab dan memahami tugas dan kewajiban masing-masing.
Disamping peran guru, juga peran kepala sekolah sebagai pemimpin dalam memimpin sekolah. Melaksanakan pengelolaan sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah akan tergambar dengan hasil evaluasi belajar siswa setiap akhir tahun. Demikian juga dalam penilaian kinerja sekolah melalui akreditasi sekolah akan tercermin hasil akreditasinya. Oleh sebab itu akreditasi sekolah merupakan salah satu cara dalam penjaminan mutu pendidikan. Dan evaluasi belajar yang dilakukan oleh pemerintah melalui UN merupakan evaluasi kinerja pendidikan.

B.  Peran Akreditasi dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Pendidikan merupakan kunci dari keberhasilan suatu bangsa, oleh sebab itu pendidikan melalui jalur formal perlu ditingkatkan. Penyelenggaraan pendidikan formal tersebut harus dikelola scara profesional oleh orang-orang yang profesional pula agar tercapainya mutu pendidikan sebagai mana yang diharapkan. Pelaksanaan akredidasi sekolah merupakan cara untuk mengawasi upaya peningkatan mutu. Karena dalam pelaksanaan akreditasi menggambarkan hasil-hasil yang telah dicapai oleh sekolah.
Tuntutan terhadap lulusan lembaga pendidikan yang bermutu semakin mendesak karena semakin ketatnya persaingan dalam lapangan kerja. Salah satu implikasi globalisasi dalam pendidikan yaitu adanya deregulasi yang memungkinkan peluang lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi asing) membuka sekolahnya di Indonesia. Oleh karena itu persaingan antar lembaga  pendidikan dan pasar kerja akan semakin berat.
Mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat serta tantangan yang semakin besar dan kompleksitas, tiada jalan lain bagi lembaga pendidikan untuk mengupayakan segala cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik lainnya, yang antara lain dicapai melalui peningkatan mutu pendidikan.
Berdasarkan beberapa fenomena umum terkait mutu (kualitas) pendidikan sekolah, tentunya dibutuhkan suatu pengawasan khusus yang memberikan nilai suatu instansi pendidikan (sekolah) sehingga mampu membuka kaca mata (kesadaran) berdasarkan semua perspektif yang menunjang dan sebagai subtansi peningkatan mutu pendidikan di sekolah, seperti pengelolaan, proses pelaksanaan, serta sarana dan prasarana. Artinya, suatu pelaksanaan pendidikan tentunya dibutuhkan pengawasan yang baik sebagai parameter (pengendalian) dalam memenuhi standar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Dunia pendidikan harus  menyiapkan seluruh unsur dalam sistim pendidikan agar tidak tertinggal atau ditinggalkan oleh perkembangan tersebut. Melalui penerapan dalam bentuk pengawasan sebagai rambu-rambu dan pengendalian secara tepat, tentunya akan berimplikasi pada perbaikan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Perbaikan yang berlangsung terus menerus secara konsisten akan mendorong orientasi pada perubahan untuk memperbaiki secara terus menerus dunia pendidikan. Adanya revolusi informasi dapat menjadi tantangan bagi lembaga pendidikan karena mungkin kita belum siap menyesuaikan. Sebaliknya, hal ini akan menjadi peluang yang baik bila lembaga pendidikan mampu menyikapi dengan penuh keterbukaan dan berusaha menjadikan pengawasan dan evaluasi melalui akreditasi misalnya dapat ditanggapi secara produktif sebagai penunjang pencapaian mutu pendidikan.
Untuk mencapai terselenggaranya pendidikan bermutu, perlunya pengelolaan dan pengendalian instansi pendidikan secara profesional yang juga difokuskan pada akreditasi dan evaluasi. Kedua pilar manajemen ini diharapkan pada akhirnya mampu menghasilkan pendidikan bermutu. Mutu pendidikan itu sendiri merupakan suatu terminologi subjektif dan relatif yang dapat diartikan dengan berbagai cara dimana setiap definisi bisa didukung oleh argumentasi yang sama baiknya. Secara luas mutu dapat diartikan sebagai agregat karakteristik dari produk atau jasa  yang memuaskan kebutuhan konsumen/pelanggan.
Karakteristik mutu dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif, dalam pendidikan, yang bermutu adalah suatu keberhasilan proses belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Pelanggan bisa berupa mereka yang langsung menjadi penerima produk dan jasa tersebut atau mereka yang nantinya akan merasakan manfaat produk dan jasa tersebut.
1.    Akreditasi Sekolah/Madrasah
Permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya dan merupakan satu sistem yang saling mempengaruhi. Proses pencapaian mutu satuan pendidikan melalui pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayan, dan standar penilaian. Dalam pelaksanaan delapan standar ini merupakan upaya pencapaian mutu satuan pendidikan yang bersangkutan.
Akreditasi merupakan suatu pengendalian dari luar melalui proses evaluasi tentang pengembangan mutu lembaga pendidikan. Hasil akreditasi perlu diketahui oleh masyarakat yang menunjukkan posisi lembaga pendidikan yang bersangkutan dalam menghasilkan produk atau jasa yang bermutu. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh suatu badan independen yang berwenang. Pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN).
Dalam Undang-Undang N0.20 tahun 2003 pasal 60, menyebutkan bahwa sekolah perlu di akreditasi karena:
a.    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
b.    Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwewenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
c.    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Kemudian dipertegas lagi dengan terbitnya PP No.19 tahun 2003 yang dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan akreditasi sekolah, sertifikasi guru, dan evaluasi pendidikan. Khusus dalam pelaksanaan akreditasi ini ditetapkan dalam Permendiknas No.29 tahun 2005, bahwa Badan Akareditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) merupakan badan mandiri yang menetapkan kelayakan suatu program dan atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian pelaksanaan akreditasi sekolah, mempunyai maksud antara lain:
a.    untuk kepentingan pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, dengan mengacu kepada standar yang ditetapkan secara nasional,
b.    kepentingan akuntabilitas yakni pertanggungjawaban sekolah kepada masyarakat, apakah layanan yang diberikan sudah memenuhi harapan atau keinginan mereka,
c.    kepentingan pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan yakni sebagai dasar bagi pihak terkait baik sekolah maupun masyarakat dalam melakukan pembinaan dan peningkatan mutu sekolah.
Pelaksanaan akareditasi sekolah/madrasah ini bertujuan untuk:
a.    memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madarasah atau program yang akan dilaksanakan berdasarkan SNP,
b.    memberikan pengakuan peringkat kelayakan,
c.    memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program atau satuan pendidikan yang diakreditasi.
Dengan demikian hasil dari akreditasi ini diharapkan akan berguna sebagai;
a.    acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/ madrasah dan rencana pengembangan sekolah.
b.    sebagai umpan balik dalam usaha memberdayakan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah.
c.    motivasi sekolah agar terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif,
d.   bahan informasi sekolah untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasata secara profesionalisme, moril, tenaga, dan dana, dan
e.    sebagai bahan pertimbangan dalam membarikan kewenangan terhadap penyelenggaraan sebagai penyelenggara ujian nasional.
 
2.    Evaluasi Pendidikan
Evaluasi adalah suatu upaya sistematis untuk mengumpulkan dan memproses informasi yang menghasilkan kesimpulan tentang nilai, manfaat, serta kinerja dari lembaga pendidikan atau unit kerja yang dievaluasi, kemudian menggunakan hasil evaluasi tersebut dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan. Evaluasi bisa dilakukan secara internal dan eksternal. Suatu evaluasi akan lebih bermanfaat bila dilakukan secara berkesinambungan.
Penilaian sekolah dalam rangka penjaminan mutu sangat penting dan fundamental sebagai akibat dari pelaksanaan otonomi dalam pengelolaan sekolah (manajemen berbasis sekolah). Dengan adanya akuntabilitas lokal sekolah, maka proses penilaian yang lebih memuaskan sangat diperlukan untuk menjamin tercapainya standar yang telah ditetapkan dan akan terpenuhinya harapan masyarakat.
 
C.  Menghasilkan Mutu Pendidikan
Untuk bisa menghasilkan mutu, menurut Slamet (1999) terdapat empat usaha mendasar yang harus dilakukan oleh para pendidik dalam suatu lembaga pendidikan, yaitu:
1.    Menciptakan situasi “menang-menang” (win-win solution) dan bukan situasi “kalah-menang” diantara pihak yang berkepentingan dengan lembaga pendidikan (stakeholders). Dalam hal ini terutama antara pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus terjadi kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu produk/jasa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tersebut.
2.    Perlunya ditumbuhkembangkan adanya motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam proses meraih mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi bahwa hasil kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus, terutama sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna/langganan.
3.    Setiap pimpinan harus berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang. Penerapan manajemen mutu terpadu  dalam pendidikan bukanlah suatu proses perubahan jangka pendek, tetapi usaha jangka panjang yang konsisten dan terus menerus.
4.    Dalam menggerakkan segala kemampuan lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, haruslah dikembangkan adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil mutu.
Dalam kerangka manajemen pengembangan mutu terpadu, usaha pendidikan tidak lain adalah merupakan usaha “jasa” yang memberikan pelayanan kepada pelangggannya yang utamanya yaitu kepada mereka yang belajar dalam lembaga pendidikan.
Peranan akreditasi sekolah sebagai pengawasan dan pengendalian esensinya bahwa mengarahkan sekolah untuk dapat masuk pada program peningkatan mutu yang berorientasi kepada kebutuhan/harapan pelanggan, oleh sebab itu layanan pendidikan suatu lembaga haruslah memperhatikan kebutuhan dan harapan masing-masing pelanggan (kebutuhan dalam peningkatan pendidikan). Hasil dari pengawasan dan pengendalian tentunya akan bertalian pada kepuasan dan kebanggaan dari mereka sebagai penerima manfaat layanan pendidikan yang menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan pendidikan. 
 
D.  Penutup
Memperhatikan uraian di atas, maka untuk peningkatan mutu pendidikan yang mampu mengikuti tuntutan perkembangan perlu dirumuskan suatu sistem manajemen mutu instansi pendidikan yang tepat dan profesional.
Sebagai suatu rambu-rambu, lembaga pendidikan tenaga kependidikan haruslah mengikuti arah paradigma baru pendidikan yaitu mengedepankan layanan mutu dengan membuka diri terhadap penerapan siap menerapkan akuntanbilitas publik, siap diakreditasi bahkan mengusahakannya, dan dari waktu ke waktu melakukan evaluasi diri untuk perubahan yang lebih baik agar menghasilkan suatu lembaga pendidikan dan lulusan yang bermutu.
Uraian di atas merupakan teori pengendalian mutu pendidikan, bahwa mutu pendidikan harus diperhatikan mulai dari proses pembelajaran yang dilakukan evaluasi secara terus menerus untuk perbaikan pengajarannya. Jika pengelolaan sekolah dikelola dengan baik dengan penggunaan dan pemanfaatan sarana prasarana belajar yang didukung oleh kemampuan pimpinan, kemapuan dari para guru, maka harapan terhadap hasil belajar akan terwujud.
Demikian juga hasil akreditasi sekolah yang menggambarkan tentang kinerja sekolah apabila dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh maka akan tergambar hasil akreditasi yang baik pula. Hasil akreditasi sebagai pengendalian tentunya akan berdampak secara produktif dalam merumuskan dan meningkatkan kompetensi guru, manajeman, dan faktor penunjang yang memerlukan penyegaran dalam fungsi lembaga pendidikan sebagai penyampai informasi dan garda terdepan dalam perkembangan dan kemajuan suatu bangsa.
  
E.  Daftar Pustaka
Ahmad Syarwani, 2010. Akreditasi Muara Penimngkatan Mutu Pendidikan,  disajikan pada seminar akreditasi BAP-SM, Sumatera Selatan 15 Nopember.
Darmadi Hamid, 2010. Kemampuan Dasar Mengajar: Konsep Dasar Teori dan Praktek, Bandung: Alfabeta.
Karsidi, Ravik, 2000. Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan, Bahan Ceramah di Pondok Assalam, Surakarta 19 Februari.
Sallis, Edward, 1993. Total Quality Management in  Education, Kogam Page, London.
Slamet, Margono, 1999. Filosofi Mutu dan Penerapan Prinsip-Prinsip Manajemen Mutu Terpadu, IPB Bogor.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003, Jakarta : Depdiknas, 2003.
William, Frederick, 1984. The News Communication, Los Angeles : Wadsworth, Inc.
Wirakartakusumah, 1998. Pengertian Mutu Dalam Pendidikan, Lokakarya MMT IPB, Kampus Dermaga Bogor, 2-6 Maret

No comments:

Post a Comment