A.
Latar Belakang
Sekolah
merupakan instansi yang diposisikan sebagai garda terdepan dan posisi sentral
di dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran dalam mengahsilkan
generasi-generasi terdidik. Berkaitan dengan itu, maka sekolah akan menjadi
bahan pembicaraan banyak orang, dan tentunya tidak lain berkaitan dengan perananan
keberadaan dan manfaatnya. Sorotan tersebut lebih bermuara pada kebutuhan di dalam
melaksanaan proses penyaluran pendidikan sebagai persiapan generasi penerus
dalam perkembangan dan kemajuan suatu bangsa., sehingga bermuara kepada rendahnya
mutu pendidikan. Kalaupun sorotan itu lebih mengarah kepada sisi kelemahan
guru, maka hal itu tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru, dan mungkin ada sistem
(management) yang berlaku kurang
tepat, baik sengaja ataupun tidak disengaja berpengaruh terhadap permasalahan pendidikan.
Kemajuan sumber daya manusia tidak dapat diproleh
begitu saja, melainkan haruslah diproleh melalui “proses pendidikan” yang baik dan
“institusi”
yang baik pula. Proses Pendidikan secara formal dilaksanakan di sekolah
melalui proses belajar mengajar. Peroses Belajar Mengajar (PBM) merupakan inti dari
proses pendidikan secara keseluruhan, dan guru sebagai pemegang peranan
utamanya. Harapan ke depan, terbentuk sinergi yang baik dalam lingkungan Sekolah
(Madrasah) sehingga terjalinnnya kinerja yang efektif dalam pencapaian tujuan dan
efisien dalam pemanfaatan disetiap elemen yang ada dipersekolahan. Kinerja guru
yang positif akan terbentuk bilamana masing-masing struktur memiliki
tanggungjawab dan memahami tugas dan kewajiban masing-masing.
Disamping
peran guru, juga peran kepala sekolah sebagai pemimpin dalam memimpin
sekolah. Melaksanakan pengelolaan sekolah yang dipimpin oleh
kepala sekolah akan tergambar dengan hasil evaluasi belajar siswa setiap akhir tahun.
Demikian juga dalam penilaian kinerja sekolah melalui akreditasi sekolah akan
tercermin hasil akreditasinya. Oleh sebab itu akreditasi sekolah
merupakan salah satu cara dalam penjaminan mutu pendidikan. Dan evaluasi
belajar yang dilakukan oleh pemerintah melalui UN merupakan evaluasi kinerja
pendidikan.
B. Peran
Akreditasi dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Pendidikan merupakan kunci dari keberhasilan suatu
bangsa, oleh sebab itu pendidikan melalui jalur formal perlu ditingkatkan.
Penyelenggaraan pendidikan formal tersebut harus dikelola scara profesional
oleh orang-orang yang profesional pula agar tercapainya mutu pendidikan sebagai
mana yang diharapkan. Pelaksanaan akredidasi sekolah merupakan cara untuk
mengawasi upaya peningkatan mutu. Karena dalam pelaksanaan akreditasi menggambarkan hasil-hasil yang telah dicapai oleh
sekolah.
Tuntutan terhadap
lulusan lembaga pendidikan yang bermutu semakin mendesak karena semakin
ketatnya persaingan dalam lapangan kerja. Salah satu implikasi globalisasi
dalam pendidikan yaitu adanya deregulasi yang memungkinkan peluang lembaga
pendidikan (termasuk perguruan tinggi asing) membuka
sekolahnya di Indonesia. Oleh karena itu persaingan antar lembaga pendidikan dan pasar kerja akan semakin
berat.
Mengantisipasi perubahan-perubahan
yang begitu cepat serta tantangan yang semakin besar dan kompleksitas, tiada
jalan lain bagi lembaga pendidikan untuk mengupayakan segala cara untuk
meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik lainnya, yang
antara lain dicapai melalui peningkatan mutu pendidikan.
Berdasarkan beberapa fenomena umum
terkait mutu (kualitas) pendidikan sekolah, tentunya dibutuhkan suatu
pengawasan khusus yang memberikan nilai suatu instansi pendidikan (sekolah)
sehingga mampu membuka kaca mata (kesadaran) berdasarkan semua perspektif yang
menunjang dan sebagai subtansi peningkatan mutu pendidikan di sekolah, seperti
pengelolaan, proses pelaksanaan, serta sarana dan prasarana. Artinya, suatu
pelaksanaan pendidikan tentunya dibutuhkan pengawasan yang baik sebagai
parameter (pengendalian) dalam memenuhi standar untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di sekolah.
Dunia pendidikan
harus menyiapkan seluruh unsur dalam
sistim pendidikan agar tidak tertinggal atau ditinggalkan oleh perkembangan
tersebut. Melalui penerapan dalam bentuk pengawasan sebagai rambu-rambu dan
pengendalian secara tepat, tentunya akan berimplikasi pada perbaikan mutu pendidikan
yang berkelanjutan. Perbaikan yang berlangsung terus menerus secara konsisten
akan mendorong orientasi pada perubahan untuk memperbaiki secara terus menerus
dunia pendidikan. Adanya revolusi informasi dapat menjadi tantangan bagi lembaga
pendidikan karena mungkin kita belum siap menyesuaikan. Sebaliknya, hal ini
akan menjadi peluang yang baik bila lembaga pendidikan mampu menyikapi dengan
penuh keterbukaan dan berusaha menjadikan pengawasan dan evaluasi melalui
akreditasi misalnya dapat ditanggapi secara produktif sebagai penunjang
pencapaian mutu pendidikan.
Untuk mencapai terselenggaranya
pendidikan bermutu, perlunya pengelolaan dan pengendalian instansi pendidikan
secara profesional yang juga difokuskan pada akreditasi dan evaluasi. Kedua pilar
manajemen ini diharapkan pada akhirnya mampu menghasilkan pendidikan bermutu. Mutu
pendidikan itu sendiri merupakan suatu terminologi subjektif dan relatif yang
dapat diartikan dengan berbagai cara dimana setiap definisi bisa didukung oleh
argumentasi yang sama baiknya. Secara luas mutu dapat diartikan sebagai agregat
karakteristik dari produk atau jasa yang
memuaskan kebutuhan konsumen/pelanggan.
Karakteristik mutu dapat diukur secara
kuantitatif dan kualitatif, dalam pendidikan, yang bermutu adalah suatu keberhasilan
proses belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Pelanggan bisa
berupa mereka yang langsung menjadi penerima produk dan jasa tersebut atau
mereka yang nantinya akan merasakan manfaat produk dan jasa tersebut.
1.
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Permasalahan
mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan saling
berhubungan antara satu dengan yang lainnya dan merupakan satu sistem yang
saling mempengaruhi. Proses pencapaian mutu satuan pendidikan melalui pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayan, dan standar
penilaian. Dalam pelaksanaan delapan standar ini merupakan upaya pencapaian
mutu satuan pendidikan yang bersangkutan.
Akreditasi
merupakan suatu pengendalian dari luar melalui proses evaluasi tentang pengembangan
mutu lembaga pendidikan. Hasil akreditasi perlu diketahui oleh masyarakat yang
menunjukkan posisi lembaga pendidikan yang bersangkutan dalam menghasilkan
produk atau jasa yang bermutu. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh suatu
badan independen yang berwenang. Pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi
dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN).
Dalam
Undang-Undang N0.20 tahun 2003 pasal 60, menyebutkan bahwa sekolah perlu di akreditasi karena:
a.
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
b.
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
lembaga mandiri yang berwewenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
c.
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Kemudian
dipertegas lagi dengan terbitnya PP No.19 tahun 2003 yang dinyatakan bahwa
untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan akreditasi sekolah, sertifikasi
guru, dan evaluasi pendidikan. Khusus dalam pelaksanaan akreditasi ini
ditetapkan dalam Permendiknas No.29 tahun 2005, bahwa Badan Akareditasi
Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) merupakan badan mandiri yang menetapkan
kelayakan suatu program dan atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah jalur formal dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan
demikian pelaksanaan akreditasi sekolah, mempunyai maksud antara lain:
a.
untuk kepentingan pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua
pihak tentang kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang
terkait, dengan mengacu kepada standar yang ditetapkan secara nasional,
b.
kepentingan akuntabilitas yakni pertanggungjawaban sekolah kepada
masyarakat, apakah layanan yang diberikan sudah memenuhi harapan atau keinginan
mereka,
c.
kepentingan pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan yakni sebagai dasar
bagi pihak terkait baik sekolah maupun masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
peningkatan mutu sekolah.
Pelaksanaan
akareditasi sekolah/madrasah ini bertujuan untuk:
a.
memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madarasah atau program
yang akan dilaksanakan berdasarkan SNP,
b.
memberikan pengakuan peringkat kelayakan,
c.
memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada
program atau satuan pendidikan yang diakreditasi.
Dengan demikian
hasil dari akreditasi ini diharapkan akan berguna sebagai;
a.
acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/ madrasah dan rencana
pengembangan sekolah.
b.
sebagai umpan balik dalam usaha memberdayakan dan pengembangan kinerja
warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan
program sekolah.
c.
motivasi sekolah agar terus meningkatkan mutu pendidikan secara
bertahap, terencana, dan kompetitif,
d.
bahan informasi sekolah untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah,
masyarakat, maupun sektor swasata secara profesionalisme, moril, tenaga, dan
dana, dan
e.
sebagai bahan pertimbangan dalam membarikan kewenangan terhadap
penyelenggaraan sebagai penyelenggara ujian nasional.
2. Evaluasi Pendidikan
Evaluasi adalah suatu upaya
sistematis untuk mengumpulkan dan memproses informasi yang menghasilkan
kesimpulan tentang nilai, manfaat, serta kinerja dari lembaga pendidikan atau
unit kerja yang dievaluasi, kemudian menggunakan hasil evaluasi tersebut dalam
proses pengambilan keputusan dan perencanaan. Evaluasi bisa dilakukan secara
internal dan eksternal. Suatu evaluasi akan lebih bermanfaat bila dilakukan
secara berkesinambungan.
Penilaian
sekolah dalam rangka penjaminan mutu sangat penting dan fundamental sebagai
akibat dari pelaksanaan otonomi dalam pengelolaan sekolah (manajemen
berbasis sekolah). Dengan adanya akuntabilitas lokal sekolah, maka proses
penilaian yang lebih memuaskan sangat diperlukan untuk menjamin tercapainya
standar yang telah ditetapkan dan akan terpenuhinya harapan masyarakat.
C. Menghasilkan Mutu
Pendidikan
Untuk bisa menghasilkan mutu, menurut
Slamet (1999) terdapat empat usaha mendasar yang harus dilakukan oleh para
pendidik dalam suatu lembaga pendidikan, yaitu:
1.
Menciptakan situasi
“menang-menang” (win-win solution) dan bukan situasi “kalah-menang”
diantara pihak yang berkepentingan dengan lembaga pendidikan (stakeholders).
Dalam hal ini terutama antara pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus
terjadi kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu
produk/jasa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tersebut.
2.
Perlunya ditumbuhkembangkan
adanya motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam proses meraih
mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi bahwa hasil
kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus, terutama sesuai
dengan kebutuhan dan harapan pengguna/langganan.
3. Setiap pimpinan harus berorientasi
pada proses dan hasil jangka panjang. Penerapan manajemen mutu terpadu dalam pendidikan bukanlah suatu proses
perubahan jangka pendek, tetapi usaha jangka panjang yang konsisten dan terus
menerus.
4. Dalam menggerakkan segala kemampuan
lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, haruslah dikembangkan
adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil mutu.
Dalam
kerangka manajemen pengembangan mutu terpadu, usaha pendidikan tidak lain
adalah merupakan usaha “jasa” yang memberikan pelayanan kepada pelangggannya
yang utamanya yaitu kepada mereka yang belajar dalam lembaga pendidikan.
Peranan
akreditasi sekolah sebagai pengawasan dan pengendalian esensinya bahwa mengarahkan
sekolah untuk dapat masuk pada program peningkatan mutu yang berorientasi
kepada kebutuhan/harapan pelanggan, oleh sebab itu layanan pendidikan suatu
lembaga haruslah memperhatikan kebutuhan dan harapan masing-masing pelanggan (kebutuhan
dalam peningkatan pendidikan). Hasil dari pengawasan dan pengendalian tentunya
akan bertalian pada kepuasan dan kebanggaan dari mereka sebagai penerima
manfaat layanan pendidikan yang menjadi acuan bagi program peningkatan mutu
layanan pendidikan.
D.
Penutup
Memperhatikan
uraian di atas, maka untuk peningkatan mutu pendidikan yang mampu mengikuti
tuntutan perkembangan perlu dirumuskan suatu sistem manajemen mutu instansi pendidikan
yang tepat dan profesional.
Sebagai
suatu rambu-rambu, lembaga pendidikan tenaga kependidikan haruslah mengikuti
arah paradigma baru pendidikan yaitu mengedepankan layanan mutu dengan membuka
diri terhadap penerapan siap menerapkan akuntanbilitas publik, siap
diakreditasi bahkan mengusahakannya, dan dari waktu ke waktu melakukan evaluasi
diri untuk perubahan yang lebih baik agar menghasilkan suatu lembaga pendidikan
dan lulusan yang bermutu.
Uraian
di atas merupakan teori pengendalian mutu pendidikan, bahwa mutu pendidikan
harus diperhatikan mulai dari proses pembelajaran yang dilakukan evaluasi
secara terus menerus untuk perbaikan pengajarannya. Jika pengelolaan sekolah
dikelola dengan baik dengan penggunaan dan pemanfaatan sarana prasarana belajar
yang didukung oleh kemampuan pimpinan, kemapuan dari para guru, maka harapan
terhadap hasil belajar akan terwujud.
Demikian
juga hasil akreditasi sekolah yang menggambarkan tentang kinerja sekolah
apabila dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh maka akan tergambar hasil
akreditasi yang baik pula. Hasil akreditasi sebagai pengendalian tentunya akan berdampak secara
produktif dalam merumuskan dan meningkatkan kompetensi guru, manajeman, dan
faktor penunjang yang memerlukan penyegaran dalam fungsi lembaga pendidikan
sebagai penyampai informasi dan garda terdepan dalam perkembangan dan kemajuan
suatu bangsa.
E.
Daftar Pustaka
Ahmad
Syarwani, 2010. Akreditasi Muara Penimngkatan
Mutu Pendidikan, disajikan pada seminar akreditasi BAP-SM, Sumatera
Selatan 15 Nopember.
Darmadi
Hamid, 2010. Kemampuan Dasar Mengajar:
Konsep Dasar Teori dan Praktek, Bandung: Alfabeta.
Karsidi,
Ravik, 2000. Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan, Bahan Ceramah di Pondok
Assalam, Surakarta 19 Februari.
Sallis, Edward, 1993. Total Quality
Management in Education, Kogam Page,
London.
Slamet, Margono, 1999. Filosofi Mutu
dan Penerapan Prinsip-Prinsip Manajemen Mutu Terpadu, IPB Bogor.
Undang-Undang
No.20 Tahun 2003, Jakarta : Depdiknas, 2003.
William, Frederick, 1984. The
News Communication, Los Angeles : Wadsworth, Inc.
Wirakartakusumah, 1998. Pengertian Mutu Dalam Pendidikan, Lokakarya MMT
IPB, Kampus Dermaga Bogor, 2-6 Maret